Dark/Light Mode

Selain TPPU, KPK Juga Jerat Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Suap

Selasa, 5 Maret 2024 19:51 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus tersebut berbeda dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana dan penerimaan gratifikasi yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

"Ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

“Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan,” sambungnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Hasbi Hasan Dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Hasbi, diduga menerima sejumlah gratifikasi.

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen, disebut Hasbi dengan istilah 'SIO', senilai Rp 120.100.000.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar.

Yaitu, kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400.

Baca juga : PPJI Luncurkan Pilot Project Program Makan Siang Gratis di Tingkat SD

Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000.

Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," tandas Ali.

Saat ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto tengah menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca juga : Kurangi Sampah Plastik, Garuda Pakai Kemasan Ramah Lingkungan APP Group

Dalam kasus itu, Hasbi dan Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.