Dark/Light Mode

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Dan 8 Bulan Penjara

Kamis, 14 Maret 2024 16:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara atas penerimaan uang suap dan gratifikasinya. Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, jaksa juga mewajibkan Hasbi Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah.

Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita untuk menutupinya.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa meyakini, terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menerima uang suap dan gratifikasi.

Menurut jaksa, perbuatan suap Hasbi dilakukan bersama-sama Dadan Tri Yudianto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Kemudian atas penerimaan gratifikasinya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif kedua jaksa KPK.

Baca juga : Habib Hasan Wafat Di Usia 47 Tahun, Miko: Beliau Panutan Umat

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," sambung jaksa.

Sebelumnya, jaksa juga membacakan keadaan yang memberatkan dan meringankan atas diri Hasbi Hasan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa lagi.

Dalam surat dakwaannya, Hasbi Hasan bersama-sama Dadan Tri turut menikmati uang suap Rp 11,2 miliar.

Hasbi mendapat bagian sebesar 3,25 miliar yakni berupa tiga tas mewah merek Hermes dan Dior serta uang tunai Rp 3 miliar.

Suap itu sebagai bagian Hasbi dalam pengurusan kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Desainer Eni Joe Meriahkan Ulang Tahun KPPB dengan Sentuhan Kain Nusantara

Termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana.

"Terdakwa bersama-sama Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Padahal diketahui atau patut diduga, pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung," ungkap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Menurut jaksa, Hasbi Hasan juga menerima Rp 630,8 juta dalam bentuk uang dan fasilitas mewah dari pihak lain yang tengah berperkara di MA.

Hasbi menerimanya dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan. 

Dia menerimanya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Pertama pada tanggal 13 Januari 2022, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina, Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow, senilai Rp 7,5 juta.

Fasilitas wisata penerbangan itu mereka nikmati saat berada di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), Rinaldo Septariando (kakak Windy), dan Betty Fitriana," beber jaksa KPK, Ariawan Agustiartono.

Baca juga : Istri Kaesang Didorong Jadi Calon Bupati Sleman

Lalu, terdakwa juga menerima uang Rp 100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan Yudi Noviandri pada 22 Februari 2021.

Uang ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Danil Afrianto, Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA). Pemberian uang supaya Terdakwa selaku Sekma, yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan MA, membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.

Kemudian selama tiga bulan, sejak 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng Jakarta.

"Berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah 'SIO' senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan Mahkamah Agung," imbuh jaksa Ariawan.

Berikutnya pada tanggal 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan lagi dari Menas Erwin.

Kali ini, di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, berupa sewa 2 (dua) unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, totalnya senilai Rp 240.544.400.

Menas Erwin lagi-lagi memberi fasilitas penginapan selama tiga bulan kepada Hasbi Hasan mulai 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022.

Ia menyewakan dua unit kamar tipe executive suite di nomor 0601 dan nomor 1202 di Novotel Jakarta Cikini, Menteng Jakarta Pusat senilai Rp 162.700.000.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.