Dark/Light Mode

Bansos Beras Bapanas Dipersoalkan

Krisis Pangan Harus Dinyatakan

Senin, 25 Maret 2024 07:11 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit OFP
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit OFP

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mempersoalkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras sebanyak 422 ribu ton atau setara Rp 8 triliun melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Triwulan Pertama Tahun 2024.

WAKIL Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit OFP mengatakan, bantuan sosial yang menggunakan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Bahwa penggunaan anggaran dari BA BUN sejatinya diprioritaskan untuk hal-hal tertentu.

"Nggak bisa karena ada ­BA BUN, kemudian bisa digunakan atas permintaan kementerian/lembaga dengan sesuka-sukanya dan ugal-ugalan. Nggak lagi," tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Penggunaan anggaran yang berasal dari BA BUN, lanjutnya, untuk prioritas pertama, digunakan perlindungan sosial. Berikutnya, untuk penanggulangan bencana. Kemudian juga untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem, jika anggarannya dianggap kurang. Lalu untuk menambah anggaran pemilu jika terjadi pemilu ulang.

Baca juga : Pertamina Jamin Stok BBM Lebaran Aman

Anggaran dari BA BUN juga bisa digunakan untuk memperkuat penanganan ketertiban dan keamanan nasional. Termasuk untuk subsidi dan kompensasi. Semua itu tentunya lebih dulu mendapat persetujuan dari DPR. "Nah di luar itu, nggak prioritas," tegasnya.

Dolfie menjelaskan, Bapanas terbentuk berdasarkan Undang-Undang Pangan dan Peraturan Presiden (Perpres). Namun bantuan pangan yang diberikan melalui Bapanas, ada syarat yang mengaturnya.

Syarat tersebut, pertama, bantuan pangan disalurkan dalam keadaan darurat. Kedua, jika terjadi krisis pangan. "Pertanyaannya, apakah (bantuan pangan) ini keadaan darurat? Kemudian, kalau itu krisis pangan, maka harus dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan krisis pangan. (Tapi) Nggak ada, tuh (Keppres) yang menyatakan adanya krisis pangan. Hanya bisik-bisik di pemerintah aja krisis pangan, krisis pangan," tegasnya.

Dia bilang, Undang-Undang Pangan menyebutkan bahwa negara jika mengalami krisis pangan maka harus dinyatakan. Jika krisis pangan itu terjadi secara nasional, maka dinyatakan oleh Presiden. Kalau terjadi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, maka dinyatakan oleh gubernur atau bupati/walikota.

Baca juga : PIK 2 Membuka Peluang Usaha Dan Lapangan Kerja

"Ini nggak ada pernyataan. Cuma bisik-bisik di ruang rapat terbatas pemerintah atau mungkin nggak terbatas pemerintah. Hanya di kamar tertentu di ruang peme­rintah dibahasnya," tegasnya.

Dia mengingatkan, bantuan pangan itu tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan. Jika memang bantuan pangan ini dalam keadaan darurat, maka harus dijelaskan kedaruratannya seperti apa. "Krisis juga harus dijelaskan. Bahkan kalau krisis harus dinya­takan oleh Presiden," sebutnya.

Kalau kemudian ­bantuan ­pangan ini akibat gejolak ­harga, Dolfie malah mempertanyakan anggaran untuk stabilisasi harga yang berada di Bapanas sebesar Rp 390 miliar. "Apakah itu kurang atau tidak? ini yang perlu dijelaskan. Kemudian karena bencana alam atau bencana ­sosial. Itulah bantuan ­pangan yang saya baca di undang-­undang pangan maupun di Peraturan Presiden tentang Bapanas," tambahnya.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menga­takan, bantuan pangan yang sudah terealisasi untuk triwulan pertama tahun 2024 ini adalah sebesar Rp 8 triliun lebih. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memperoleh penagihan terkait penyaluran bansos pangan ini karena masih menggunakan beras Bulog. "Jadi biasanya nanti sesudah diaudit, kita mendapatkan tagihan," katanya.

Baca juga : Urus Banjir Masih Memble

Menteri Sri mengatakan, bansos pangan berupa bantuan beras ini dialokasikan untuk 6 bulan. Sehingga jumlah keseluruhan dana yang digelontorkan untuk bansos pangan ini sebesar Rp 16 triliun. "Jadi untuk bantuan beras ini, anggaran 6 bulan, 8 (triliun) plus 8 jadi 16 triliun (rupiah) Pak. Untuk 6 bulan. Jadi untuk triwulan I, sebesar 422.000 ton itu adalah 8 triliun rupiah," tambahnya.

Pada tahun 2023, lanjut Menteri Sri, Pemerintah juga meng-introduce bantuan langsung tunai (BLT) El Nino kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat. Dan untuk tahun 2024 ini, juga ada BLT Mitigasi Risiko Pangan. "Namun sampai sekarang BLT ini belum terealisir," jelasnya.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menambahkan, dalam konteks anggaran, bantuan pangan yang diberikan oleh Pemerintah ini untuk menga­tasi permasalahan pangan, kerawanan tangan, kelangkaan pasokan, dan gejolak harga pangan.

"DPR dan Pemerintah sudah mengalokasikan semacam cadangan di Anggaran di Bendahara Umum Negara untuk menga­tasi berbagai keadaan yang mendesak termasuk terjadinya kerawanan pangan ini," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.