Dark/Light Mode

KPU: Undang-Undang Pemilu Tidak Mengatur Amicus Curiae

Rabu, 17 April 2024 20:17 WIB
Suasana sidang MK menghadirkan empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Suasana sidang MK menghadirkan empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pengajuan Amicus Curiae di Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi tidak tercantum di Peraturan Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu.

"Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu (17/4/2024).

KPU menilai bahwa kehakiman MK sebagai sosok yang independen dalam perselisihan ini agar dihormati, khususnya saat para hakim sedang menjalankan Rapat Permusyawaratam Hakim (RPH) jelang putusan yang akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.

Baca juga : Kendaraan Pemudik Meningkat, Puncak Arus Mudik Di Bakauheni Masih Terkendali

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.

"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambungnya.

Selain dari KPU, pendapat yang sama juga muncul dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa Amicus Curiae hanya berlaku pada pihak ketiga atau yang tidak berkepentingan dalam sidang tersebut.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Banyak Kena Kasus Asusila

"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK)," ujar Dasco di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).

Kendati begitu, sama seperti KPU, Dasco juga menjelaskan bahwa di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu tidak ada yang namanya Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.