Dark/Light Mode

Sembunyikan Aset, KPK Jerat Eko Darmanto Dengan TPPU

Kamis, 18 April 2024 13:54 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi antirasuah menemukan adanya upaya Eko menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. Sebelumnya, KPK menjerat Eko sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi.

"Dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/4/2024).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” sambungnya.

Baca juga : Dasco: Komunikasi Gerindra Tak Hanya Dengan PKB, Tapi Lintas Partai

Ali menambahkan, KPK juga telah melakukan pengumpulan alat bukti dan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis milik tersangka.

Untuk gratifikasinya, Eko terbukti menerima dengan total Rp 18 miliar sejak tahun 2009 hingga 2023.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, uang yang diterima Eko berasal dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), juga dari pengusaha barang kena cukai.

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023.

Baca juga : Teleponan 5 Menit, Biden Sangat Ingin Dekat Dengan Prabowo

Asep mengatakan, sejak tahun 2007 Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lalu, sejak 2007 hingga 2023, tersangka sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dan dengan jabatannya itulah, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha.

"Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol," tuturnya.

Baca juga : Mudahkan Mobilitas Karyawan, PAMA Jalin Kerja Sama Dengan Pelita Air

Atas penerimaan uang yang tidak sah itu, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.