Dark/Light Mode

Jadi Saksi Sidang Korupsi, Suami Zaskia Gotik Dicecar Soal Sumbangan Rp 500 Juta

Kamis, 18 April 2024 17:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud banyak menjawab tidak tahu saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Terutama, soal adanya aliran sejumlah uang dari terdakwa Arif Yahya.

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal awal perkenalan Sirajuddin dengan Arif, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Sirajuddin mengaku, dia dikenalkan dengan Eltinus lewat temannya saat main golf.

"Saudara tidak mengetahui latar belakangnya saudara Arif sebagai pengusaha tambang atau sebagai kontraktor atau gimana?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

"Setelah pertemuan awal kan setelah itu kan saya lumayan dekat, pernah berkali-kali bertemu golf. Saya tahunya malah beliau ini penambang," jawab Sirajuddin.

Sirajuddin mengatakan, mengenal terdakwa Arif sebagai pengusaha di bidang tambang batu bara.

"Apakah saat itu juga ada dikatakan, ada bisnis tambang di Papua, di Timika?" sambung jaksa lagi.

Baca juga : Pertamina Sanksi Pekerjanya Yang Viral Meludah Saat Ditegur Parkir Sembarangan

"Pokoknya nggak bicara bisnis, Pak. Hanya golf saja," timpal Sirajuddin.

"Baik. Kemudikan apakah ada hubungan Saudara dengan Pak Arif Yahya ini?" tanya jaksa lagi.

"Tidak," jawab suami Zaskia Gotik.

Berikutnya, jaksa mencecar Sirajuddin soal dugaan adanya aliran uang dari Arif Yahya.

Uang tersebut diduga sebagai sumbangan kepada Sirajuddin yang saat itu ikut kontestasi sebagai calon wakil wali kota Balikpapan pada Pilkada 2015.

"Apakah (Arif Yahya) memberikan sumbangan terkait pencalonan Saudara sebagai calon wakil wali kota Balikpapan?" tanya jaksa.

"Memberikan sumbangan juga tidak pernah," timpal Sirajuddin.

Baca juga : Zaki Iskandar Proyeksi Pergerakan Ekonomi Selama Mudik Lebaran Capai Rp 385 T

"Tidak pernah memberikan sumbangan? Tidak ada hubungan? Tidak pernah ada pinjam-meminjam? Tidak pernah?" cecar jaksa.

"Tidak ada," balas Sirajuddin.

"Ada katanya Rp 500 juta dari Pak Arif Yahya?"

"Tidak, tidak pernah," bantah Sirajuddin.

"Tidak pernah memberikan uang? Diberikan uang oleh Arif Yahya?" lanjut jaksa.

"Tidak pernah," kata Sirajuddin lagi.

"Pak Arif Yahya pernah menagih? Katanya dia mengklaim ada uang yang dipinjam oleh saudara. Pernah nggak ditagih-tagih?" jaksa kian mencecar.

Baca juga : Tidak Ada Korelasi Bansos Dengan Kemenangan Prabowo-Gibran

"Tidak, Pak," jawab Sirajuddin.

Arif Yahya merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Dalam kasus ini, KPK turut menyeret Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Namun, ia lepas di pengadilan tingkat pertama atas dugaan rasuah yang dilakukannya. Jaksa KPK pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.