Dark/Light Mode

Jaksa Minta Hak Politik Bowo Sidik Pangarso Dicabut 5 Tahun

Rabu, 6 November 2019 14:40 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik terhadap mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso‎.

Jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

"Menuntut ‎pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11). ‎

Sebelumnya, Jaksa Penuntut pada KPK menuntut Bowo dengan pidana pokok berupa hukuman tujuh tahun penjara. Selain pidana pokok, Bowo Pangarso juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Permintaan JC Bowo SidikĀ 

Jaksa berkeyakinan, Bowo menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo bersama anak buahnya, Indung Andriani.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Bowo Sidik Pangarso akan disita dan dilelang.

"Dan jika harta bendanya tidak menutupi, akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," imbuh Jaksa.

Pertimbangan Jaksa yang memberatkan: perbuatan Bowo tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan: terdakwa Bowo bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, ‎mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Baca juga : Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara

Bowo didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo, agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo juga didakwa menerima suap lainnya sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Diminta Jadi Wamenlu, Mahendra Siregar Ditarget Setahun

‎Tak hanya suap, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.

Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura, yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.

Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.