Dark/Light Mode

Bersaksi di Sidang Bowo Sidik

Dirut Petrokimia Gresik: Nama Saya Dicatut Terdakwa

Rabu, 4 September 2019 16:30 WIB
Suasana sidang kasus suap sewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Suasana sidang kasus suap sewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Rahmad bersaksi untuk eks anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, yang jadi terdakwa kasus suap sewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pilog.

Rahmad menegaskan, namanya diseret-seret dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan alias OTT itu.

Baca juga : MK Verifikasi Berlapis Semua Alat Bukti Terkait

“Semua sudah saya sampaikan di muka persidangan. Intinya, nama saya dicatut oleh terdakwa tanpa bukti-bukti yang jelas,” tegasnya.

Rahmad mengaku mengenal Bowo, sejak ia menjabat sebagai Direktur SDM Petrokimia Gresik. Saat itu, Bowo sebagai Anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik. Pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali, di sebuah restoran dengan agenda makan siang.

"Ada juga agenda makan siang dan kolega yang tercatat PT Danaresksa Sekuritas, kemudian saya telepon Direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, apa benar kita makan siang? Betul, katanya. SIapa yang mengundang? Ada Staf Danareksa Sekuritas, kami dan terdakwa," terang Rahmad.

Baca juga : Meski Berstatus Tersangka, Bowo Sidik Dulang Suara Di Jateng II

Sidang hari ini mendengarkan kesaksian enam orang. Salah satunya, dari Indung Andriani yang kembali menjelaskan seputar penerimaan uang dari PT HTK, melalui Asti Winasti sebagai management fee.

Uang yang diserahkan dari Asti kepada Indung tersebut, dilakukan dalam lima kali pemberian.

Jaksa mendakwa Bowo Sidik Pangarso dengan dua dakwaan. Pertama, menerima uang dari Asti Winasti dan Taufik Agustono sebesar 163 ribu dolar AS (setara Rp 2,3 miliar) dan Rp 311,2 juta terkait sewa kapal. Juga menerima Rp 300 juta rupiah dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Djimat, terkait penagihan hutang kepada Djakarta Lloyd.

Baca juga : Menpora Siap Bersaksi di Sidang Perkara Suap Dana Hibah KONI

Sementara dakwaan kedua, Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI dan anggota Banggar DPR RI telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8,4 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

Uang itu kemudian ditukarkan dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, sebagai biaya kampanye pencalonannya sebagai anggota legislatif di Dapil Jateng 2. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.