Dark/Light Mode

Menakar Gugatan Tim Hukum PDIP Terhadap KPU Di PTUN, Pasca Putusan MK

Senin, 6 Mei 2024 19:54 WIB
Suhadi SH MH, Koordinator Tim Hukum Merah Putih.
Suhadi SH MH, Koordinator Tim Hukum Merah Putih.

Baru-baru ini tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terkait dengan putusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 - 2029. 

Dimana sebelumnya PDIP juga telah mengajukan gugatan yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Penetapan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bukan kewenangan absolut KPU akan tetapi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tertanggal 24 April 2024 didasarkan pada Putusan MK yang menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekaligus.

Atas dasar itu menurut ketentuan hukum yang berlaku, Putusan MK yang bersifat final dan binding. Artinya putusan MK yang berhubungan dengan sengketa Pilpres sudah final dan harus dijalankan atau dalam hukum perdata putusan tersebut harus di eksekusi/dijalankan dan regulasinya berada di KPU sebagai lembaga yang mendapat mandat dalam Undang-undang Pemilu. 

Dari parameter UU, pelaksanaan KPU menelurkan ketetapan Pemenang Pilpres 2024, dalam prosesnya terdapat 2 katagori yang saling berhubungan yakni Penetapan Perolehan suara Pilpres 2024 berdasarkan Real Count. 

Baca juga : Pengamat: Gugatan PDIP Ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Dan kedua Putusan MK tanggal 22 April 2024 yang telah menolak perkara PHPU Presiden dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024

Dengan demikian penetapan KPU bukan satu-satunya lembaga yang menentukan otoritas penetapan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 bukan di tangan KPU karena keduanya telah mengajukan Permohonan ke MK. 

Tinjauan Yuridis terkait Surat Keputusan (SK) yang menjadi kewenangan PTUN

Bahwa dalam menakar gugatan PDIP ke KPU RI bukan terkait masalah sengketa Pilpres, akan tetapi masalah produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU berupa penetapan. Karena masalah sengketa Pilpres sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45 pasal 24C ayat (1) dan UU MK No. 24 tahun 2003, pasal 10 ayat 1 adalah Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dan satu satunya lembaga yang boleh mengadili Sengketa Pilpres, bukan PTUN. 

Dengan begitu gugatan Tim Hukum PDIP salah sasaran terkait surat ketetapan KPU seperti yang telah penulis terangkan diatas yang dianggap cacat hukum. Karena KPU bukan lembaga yang dimaksud dan TUN. 

Dalam pasal Pasal 1 angka 9 UU PTUN Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah berupa Surat Keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final. Yang dimaksud Kongkret, Individual dan Final adalah suatu keputusan tata usaha negara yang berisi :

Baca juga : Survei Indikator: Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Pasca Pemilu 77,2 Persen

-Konkret atau surat keputusan itu tidak fiktif, namun benar adanya ( nyata )

-individual atau surat keputusan itu ditujukan kepada seseorang bukan untuk umum.

-Final yang artinya keputusan itu sudah definitif berlaku.

Surat Keputusan atau SK yang menjadi obyek TUN, harus dikeluarkan oleh lembaga Pemerintahan, seperti; Kantor Kementerian, Gubernur, Bupati dll dan SK tersebut harus ditujukan kepada Individu yang dari SK itu dapat membawa kerugian bagi individu itu sendiri. 

Dan bukan menjadi obyek TUN seperti diterangkan dalam UU No. 9 tahun 2004, perubahan dari UU No. 5 tahun 1986, pasal 2 huruf g yang bunyinya : 

Keputusan KPU baik di tingkat Pusat maupun daerah. Selain itu bukan menjadi obyek TUN yang merupakan produk pengadilan baik pidana maupun perdata, apalagi putusan MK yang mempunyai karekteristik bersifat final dan mengikat ( Final and Binding ). 

Baca juga : Diduga Ditekan, Tim Hukum Paslon 03 Ngeluh Kesulitan

Penetapan KPU bukan obyek TUN

Dalam tulisan diatas telah dijelaskan, bahwa dasar hukum penetapan KPU baik di pusat maupun daerah  bukan TUN vide pasal 2 UU No. 9 tahun 2004 perubahan dari UU No. 5 tahun 1985, juga dalam UU yang sama dalam  pasal 2 huruf C bahwa penepatan KPU terkait masalah perolehan suara pemenang Pemilu dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017, dalam Pilpres 2024 KPU tidak serta merta menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, karena wilayahnya masih ada di MK, yaitu yang dinamakan Sengketa Pilpres.

Sehingga dari dua masalah hukum diatas, selain KPU bukan menjadi obyek TUN, juga keputusannya atau penetapannya tidak berdiri sendiri, karena apabila hasil penetapan KPU terkait perolehan suara Pemenang Pilpres dianggap tidak tepat, maka KPU akan menunggu hasil putusan MK. Sehingga ketentuan siapa yang menjadi pemenang masih menunggu palu Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Dari uraian-uraian diatas, adalah sangat tidak tepat kalau wilayah-wilayah hukum yang sudah jelas dan terang dipahami dalam bentuk lain yang hanya mengumbar ketidakpuasan setelah kalah Pilpres. Tentunya langkah ini sebagai bentuk kekonyolan. 


C. Suhadi SH MH, Koordinator Tim Hukum Merah Putih

Kholis Hudaya
Kholis Hudaya
Koordinator Tim Hukum Merah Putih.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.