Dark/Light Mode

Charta Politika: Sebagian Publik Percaya Ada Campur Tangan Jokowi Di Putusan MK

Senin, 6 November 2023 18:04 WIB
Infografis pengetahuan publik tentang Putusan MK. (Foto: Ist)
Infografis pengetahuan publik tentang Putusan MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apalagi, putusan ini dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Usai melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, sebanyak 39,7 persen publik menganggap Jokowi punya andil dalam putusan MK.

“Sebanyak 39,7 persen responden percaya, Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).

Baca juga : Elektabilitas Ganjar Teratas, Bersaing Ketat Dengan Prabowo, Jauh Dari Anies

Dalam survei Charta Politika itu menenujukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya bilamana Presiden turut serta mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.

Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden. 

Baca juga : 49,3 Publik Menilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Bentuk Dinasti Politik

“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen  responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” ungkap Yunarto.

Sementara, sambung Yunarto, ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden.

Kemudian 17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : BNPP Targetkan PLBN Entikong Sebagai Proyek Percontohan Smart Border Post

Sekedar informasi, survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.

Survei yang dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.