Dark/Light Mode

Dinilai Belum Adil, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan

Rabu, 15 Mei 2024 11:21 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/5/2024).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu berharap, di tingkat kedua, yaitu Pengadilan Tinggi, majelis Hakim dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan.

Sekadar latar, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan terhadap Hasbi Hasan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.

Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun dan 18 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan, Hasbi Hasan bersama-sama Dadan Tri disebut menikmati uang suap Rp 11,2 miliar.

Baca juga : Dorong Kolaborasi Bareng Industri, Unhas Wujudkan World Class University

Hasbi mendapat bagian sebesar 3,25 miliar, yakni berupa tiga tas mewah merek Hermes dan Dior serta uang tunai Rp 3 miliar.

Suap itu sebagai bagian Hasbi dalam pengurusan kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana.

"Terdakwa bersama-sama Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Padahal diketahui atau patut diduga, pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung," ungkap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Menurut jaksa, Hasbi Hasan juga menerima Rp 630,8 juta dalam bentuk uang dan fasilitas mewah dari pihak lain yang tengah berperkara di MA.

Hasbi menerimanya dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan. Dia menerimanya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Pertama pada tanggal 13 Januari 2022, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina, Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow, senilai Rp 7,5 juta.

Baca juga : BTN Dianugerahi Best Savings Bank Award Di Thailand

Fasilitas wisata penerbangan itu mereka nikmati saat berada di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), Rinaldo Septariando (kakak Windy), dan Betty Fitriana," beber jaksa KPK, Ariawan Agustiartono.

Lalu, terdakwa juga menerima uang Rp 100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan Yudi Noviandri pada 22 Februari 2021.

Uang ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Danil Afrianto, Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA).

Pemberian uang supaya Terdakwa selaku Sekma, yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan MA, membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.

Kemudian selama tiga bulan, sejak 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng Jakarta.

"Berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah 'SIO' senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan Mahkamah Agung," imbuh jaksa Ariawan.

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna: Mohon Doa

Berikutnya pada tanggal 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan lagi dari Menas Erwin.

Kali ini, di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, berupa sewa 2 unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, totalnya senilai Rp 240.544.400.

Menas Erwin lagi-lagi memberi fasilitas penginapan selama tiga bulan kepada Hasbi Hasan mulai 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022.

Ia menyewakan dua unit kamar tipe executive suite di nomor 0601 dan nomor 1202 di Novotel Jakarta Cikini, Menteng Jakarta Pusat senilai Rp 162.700.000.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.