Dark/Light Mode

KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dari Hummer Hingga Rodster

Kamis, 21 September 2023 11:59 WIB
Mobil Mini Morris Andhi Pramono yang disita KPK (Foto: KPK)
Mobil Mini Morris Andhi Pramono yang disita KPK (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Ketiga mobil mewah itu, disembunyikan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, di sebuah ruko, di Batam, Kepulauan Riau.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP, yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/9).

Ketiga mobil mewah itu adalah Jeep Hummer Type H3 warna silver, Mini Morris warna merah, dan Toyota Rodster warna merah.

Baca juga : KPK Cari Pesawat

Setelah disita, ketiga mobil itu dititipkan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang.

Sebelumnya, KPK menyebut Andhi menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha ekspor impor. Dia bertindak sebagai broker.

Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.

Mereka menjadi nominee sehingga pemberian gratifikasi terhadap dirinya tak terdeteksi.

Baca juga : Digarap Sebagai Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Belum Ditahan KPK

Komisi antirasuah menduga, dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp 28 miliar selama 10 tahun terakhir. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluannya.

Di antaranya, untuk membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Langsung Ditahan?

Juga, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.