Dark/Light Mode

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Beli Perhiasan Pakai Duit Korupsi

Jumat, 3 November 2023 17:07 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli perhiasan dengan uang hasil korupsi.

Dugaan ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Jewellery Representatif, Edith Rosmery.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/11/2023).

Baca juga : Setan Merah Gagal Pertahankan Gelar

Sebelumnya, KPK menyebut Andhi menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha ekspor impor. Dia bertindak sebagai broker.

Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.

Mereka menjadi nominee sehingga pemberian gratifikasi terhadap dirinya tak terdeteksi.

Baca juga : Ajak KPK Ngantor Di Kementan, Menteri Amran Dipuji Pegiat Korupsi

Komisi antirasuah menduga, dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp 28 miliar selama 10 tahun terakhir.

Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluannya. Di antaranya, untuk membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Baca juga : Malam Ini PSM Makassar Vs Arema: Yuk, Naik Peringkat!

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Juga, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.