Dark/Light Mode

Digarap Sebagai Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Belum Ditahan KPK

Jumat, 15 September 2023 18:37 WIB
Eko Darmanto (Foto: Oktavian/RM)
Eko Darmanto (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengenakan kemeja biru dan jaket, Eko keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 18.27 WIB Eko tak menjawab saat ditanya mengenai statusnya sebagai tersangka.

Meski begitu, dia menyatakan tidak akan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.

"Nggak usah. Kita ikutin prosesnya aja," jawab Eko singkat.

Dia hanya mengaku didalami penyidik terkait sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dan telah disita.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Langsung Ditahan?

"Oh ya sudah," kata dia.

Belum diketahui alasan KPK tidak langsung menahan Eko Darmanto.

Kasus ini merupakan buntut dari pamer harta yang dilakukan Eko di media sosial (medsos).

KPK kemudian memanggil Eko untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Karena dirasa janggal, KPK kemudian melakukan penyelidikan. Awal September, proses penyelidikan dugaan korupsi Eko sudah selesai. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Baca juga : KPK Sita Mobil, Moge Hingga Tas Branded

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Informasi yang diterima, Eko disebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Ali menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.

Selain itu, ditambahkan Ali, komisi antirasuah juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat LHKPN KPK.

Baca juga : Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dan Istrinya Dicegah Ke Luar Negeri

Eko juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, yang juga istri Eko).

Kemudian, Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.