Dark/Light Mode

Singgung Uji Materi Ke MK, Nurul Ghufron Siratkan Maju Lagi Jadi Pimpinan KPK

Selasa, 14 Mei 2024 16:16 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyiratkan bakal maju kembali sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.

“Niatan saya dengan judicial review pada 2022, itu nggak perlu ditanyakan,” ungkap Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Untuk diketahui, pada tahun 2022, Ghufron mengajukan judicial review alias uji materi pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal tersebut berisi syarat untuk menjadi pimpinan komisi antirasuah. Salah satunya, soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

Usia Ghufron pada 2022 adalah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.

Baca juga : Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron: Persiapannya Sarapan Dan Baca Doa

Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK.

Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019.

Dalam UU KPK lama, batas usia Pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

MK kemudian mengabulkan seluruh permohonan Ghufron. Diberikan penambahan syarat, yakni mereka yang berpengalaman sebagai Pimpinan KPK.

“Saya merasa 2022 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemudian saya JR (judicial review), artinya hajat saya anda bisa memahami ya,” tandas Ghufron.

Baca juga : Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas Hadirkan 10 Saksi

Sekadar latar, masa jabatan pimpinan KPK periode ini akan berakhir pada akhir tahun ini. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir di 2023.

Namun, MK mengabulkan permohonan Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.

Presiden Jokowi saat ini tengah menggodok nama-nama yang akan menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

“Ini baru disiapkan, nanti Juni lah sudah kita selesaikan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Kepala Negara memastikan, nama-nama yang masuk dalam susunan pansel nantinya merupakan tokoh yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Komunitas Temanggung Bersatu Beri Dukungan Mas Dar Jadi Gubernur Jateng

“Ya tokoh yang baik lah, yang punya integritas, yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali, tinggal nanti dipilih,” ungkap eks Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Istana mengungkapkan anggota Pansel Capim dan Dewas KPK akan berjumlah sembilan orang.

"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Ari mengatakan, Presiden Jokowi memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat dalam merumuskan nama-nama anggota Pansel Capim KPK

“Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.