Dark/Light Mode

Laporkan Anggota Dewas Ke Dewas

Ghufron Disentil Opung Tumpak

Jumat, 26 April 2024 06:10 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM )
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM )

RM.id  Rakyat Merdeka - Tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho dianggap lucu.

Apalagi, laporannya disampaikan kepada Dewas juga. “Ah lucu tuh. Lucu ya,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis, 25 April 2024.

Menurutnya, tindakan Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dibe­narkan. “Tentu ada (surat tugas), bagaimana tidak,” ujar mantan Ketua KPK itu.

Baca juga : KPK Sibuk Urusin Masalah Etik

Saat ini, Dewas tengah men­gusut laporan mengenai dugaan jaksa KPK menerima suap sebe­sar Rp 3 miliar dalam penanganan perkara.

Salah satu caranya dengan menelusuri transaksi di rekening jaksa tersebut. Lantaran itu, Dewas merasa perlu bekerja sama dengan PPATK.

Ghufron menganggap tin­dakan Albertina meminta data dari PPATK melampaui wewenang Dewas. “Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan,” nilainya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas.

Baca juga : Tak Hadir Di KPU, Ganjar-Mahfud Salahkan Undangan

Meski menganggap tindakan Ghufron ini lucu, Tumpak me­nyatakan tetap menerima lapo­ran terhadap Albertina.

Dewas sudah menindaklan­juti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap Albertina. “Kita sudah minta keterangan, sudah klarifikasi, kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Beliau melaksanakan tugas. Pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATKmemberikan ada dasar hukum­nya,” kata Tumpak.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina janggal. “Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh jaksa KPKsebe­sar Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Baca juga : Green Jobs Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Pelaporan itu justru dicurigai sebagai pengalihan isu. “Terkait pemeriksaan etik terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Tak hanya lapor ke Dewas, Ghufron juga mempersoalkan pemeriksaan etik -yang dilakukan Dewas- ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.