Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Surat Keterangan Palsu
Divonis 17 Bulan Penjara Oleh PN Brebes, Pelawak Nurul Qomar Siap Banding
Senin, 11 November 2019 15:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah akhirnya memvonis pelawak Nurul Qomar dengan hukuman 17 bulan penjara, dalam kasus dugaan surat keterangan palsu, Senin (11/11).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat, dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Baca juga : Dua Penyuap Rommy Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara
Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya, seperti dikutip Antara, Senin (11/11).
Dalam bandingnya, Qomar meminta tidak ditahan. Supaya masih bisa beraktivitas di luar, seperti syuting dan menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawan Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya