Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara

Eks Bupati dan Ketua DPRD Sula Divonis Ringan, Jaksa Banding

Rabu, 10 April 2019 09:51 WIB
Ahmad Hidayat Mus (tengah) dan Zainal Mus (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong. (Foto : Antara).
Ahmad Hidayat Mus (tengah) dan Zainal Mus (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong. (Foto : Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan perkara Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. Hukum yang dijatuhkan hakim kepada kakak beradik itu belum memenuhi dua per tiga tuntutan. “Tadi (kemarin-red) kami sudah ajukan banding atas dua perkara tersebut. Kami mengajukan melalui Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan. 

Kakak beradik yang merupakan mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara itu menjadi terdakwa korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009. 

Hidayat dan Zainal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang ingin Hidayat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider kurungan selama 6 tahun. Sedangkan terhadap Zainal dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayaruang pengganti Rp 294,997 juta. 

Perkara Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus ditangani lima majelis hakim dengan komposisi yang sama namun sidang pembacaan vonis berlangsung terpisah. 

Baca juga : Sungai Tak Dinormalisasi, Empat Kecamatan Di Jakarta Sering Banjir

Majelis hakim yang diketuai Lukas Prakoso menilai, berdasarkan fakta-fakta persidanganbaik berupa keterangan saksi-saksi, bukti-bukti berupa dokumen, hingga keterangan ahli menunjukkan Hidayat dan Zainal telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut. 

Keduanya mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah untuk lahan Bandara Bobong di luar peruntukan yang mencapai Rp 3.448.900.000 dalam dua tahap. Yakni pada Agustus dan September 2009. 

Dari perbuatan tersebut, Hidayat dan Zainal telah memperkaya diri sendiri dan puluhan pihak lain. Akibat perbuatan keduanya, negara cq Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengalami kerugian sebesar Rp 3.448.900.000. 

Majelis menyatakan, perbuatan Hidayat dan Zainal memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menyatakan Ahmad Hidayat Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Zainal Mus,” ketua majelis hakim Lukas membacakan amar, Senin lalu (6/4). 

Baca juga : Dicekal, Tersangka Batal Berangkat Ke Malaysia

Hidayat dan Zainal juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun karena seluruh uang kerugian negara Rp 3.448.900.000 telah dikembalikan Zainal ke kas daerah sebelum kasus ditangani KPK, pidana uang pengganti tidak diterapkan. 

Majelis juga meminta jaksa penuntut umum untuk menghapus aset Kabupaten Sula yang sekarang berada Kabupaten Taliabu berupa tanah hasil pengadaan lahan Bandara Bobong seluas 390.000 meter persegi dan 550.000 meter persegi untuk dikembalikan ke pemilik tanah Pina Mus dan Rahman Mangawai. 

Salah satu anggota majelis, Jult Mandapot Lumban Gaol menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam pembelian tanah untuk Bandara Bobong. 

Alasannya, dana yang dicairkan dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula dalam dua tahap sebesar Rp 3.448.900.000 belum sampai kepada Zainal dan pemilik tanah lainnya. 

Baca juga : Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka

Zainal telah mengembalikan uang ke negara cq kas daerah dalam dua tahap sebesar Rp 3.448.900.000 sebelum penyidikan dilakukan KPK. 

Hakim Jult juga berpendapat ada sisa Rp 1,149 miliar untuk pembebasan lahan yang belum dicairkan Pemkab Kepulauan Sula. Karenanya, dengan pengembalian uang oleh Zainal ditambah sisa Rp 1,149 miliar, sebenarnya terdapat keuntungan negara cq Pemkab Kepulauan Sula sebesar lebih Rp 4,597 miliar. 

Lahan itu juga menurutnya sudah menjadi milik Pemkab Taliabu yang diserahkan Pemkab Kepulauan Sula setelah terjadi pemekaran. “Pemerintah daerah memperoleh secara gratis. Karena tidak terdapat kerugian negara secara melawan hukum maka terdakwa Ahmad Zainal Mus dan Zainal Mus harusnya dinyatakan bebas dari dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua,” nilai Jult. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.