Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus DAK Kebumen dan Purbalingga
Tak Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Juga Dicabut Selama 5 Tahun
Senin, 24 Juni 2019 13:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR RI (nonaktif) Taufik Kurniawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, yang bersumber dari perubahan APBN Tahun 2016 dan 2017.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan juga menuntut terdakwa, untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Joko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono, seperti dikutip Antara, Senin (24/6).
Baca juga : Dari Bupati Tasdi, Mengalir Ke Taufik Kurniawan Via Ketua PAN Jateng
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima fee alias komisi atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut, yang totalnya mencapai Rp 4,85 miliar.
Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar, dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Fee sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap. Penyerahan fee atas pencairan DAK sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya, masing-masing Rp 1,65 miliar sebelum pengesahan DAK, dan Rp 2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden.
Baca juga : KPK Limpahkan Dakwaan Dan Berkas Taufik Kurniawan Ke Pengadilan Semarang
Selain itu, terdakwa juga menerima Rp 1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga, yang bersumber dari perubahan APBN 2017. Fee yang berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Setelah menerima Rp 1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp 600 juta, atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu. Sisanya diserahkan kepada staf terdakwa, Haris Fikri.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,25 miliar. Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang, yang besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening KPK.
Baca juga : Tak Cuma Fayakhun, KPK Juga Bidik Anggota DPR Lainnya
Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Taufik dicabut selama lima tahun. "Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," tutur Jaksa Joko.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi, menurut jaksa, Taufik tidak mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan datang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya