Dark/Light Mode

Sindir Pimpinan KPK, Ketua Dewas: Periode Ini Paling Tak Mengenakkan

Selasa, 21 Mei 2024 22:18 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pimpinan KPK periode saat ini tidak mengenakkan.

Hal itu dikatakan Tumpak merespons laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri terhadap Dewas KPK.

“Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, ini lah yang paling tidak mengenakkan. Kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, sangat tidak mengenakan,” ujar Tumpak, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak pernah berada di KPK sejak tahun 2003, setahun setelah komisi antirasuah didirikan. Saat itu Tumpak menjabat sebagai wakil ketua KPK. Dia juga sempat menjabat pelaksana tugas (plt.) ketua KPK pada tahun 2009.

“Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakkan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini, kalau saya dipanggil polisi, itu lah pertama kali aku didengar oleh polisi, hahaha," tuturnya sambil tertawa lebar. 

Baca juga : Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!

Tumpak memastikan Dewas KPK siap menghadapi pelaporan Ghufron ke Bareskrim Polri.

“Kami jawab, semua kami hadapi. Apakah kami takut? Tidak takut, ya toh,” tegas Tumpak.

Tumpak menyampaikan, sebelumnya, Dewas KPK sudah menghadapi segala bentuk laporan yang dilayangkan Ghufron, seperti Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami hadapi. Dia (Ghufron) mengajukan TUN, kami hadapi, dia mengajukan Judicial Review kami hadapi, sudah kami jawab semua itu yang Judicial Review itu kami jawab semua,” ungkapnya.

Dia sendiri mengaku heran dengan pelaporan yang dilakukan Ghufron ke Bareskrim Polri.

Baca juga : Jessica Iskandar Hamil Anak Ketiga Lewat Program Bayi Tabung Di Morula IVF Surabaya

“Kita dilaporin ke Bareskrim, emang berbuat kriminal? Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal. Apakah kami, Dewas ini berbuat kriminal?” keluhnya.

Tumpak menegaskan, Dewas KPK hanya bertindak sesuai tugasnya, dan undang-undang yang berlaku.

“Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk,” tuturnya.

Tumpak menyatakan belum mengetahui secara detail isi laporan yang dilayangkan Ghufron itu. Dia mengaku baru tahu soal pelaporan tersebut saat membaca running text di televisi.

“Kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit. Sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini,” tandasnya.

Baca juga : Terima KPPI, Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Sekadar latar, pelaporan Ghufron ke Bareskrim Polri merupakan buntut dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya, terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ada beberapa (Anggota Dewas yang dilaporkan), tidak hanya satu,” ujar Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Ghufron melaporkan Dewas KPK dengan dua pasal. Yakni, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya, itu juga sakit,” tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.