Dark/Light Mode

Kasus Suap Krakatau Steel, Perantara Divonis Lebih Berat Ketimbang Direktur

Senin, 11 November 2019 18:34 WIB
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap di PT Krakatau Steel, Alexander Muskitta dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Alexander terbukti menjadi perantara suap untuk Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan turut menikmati uang korupsi tersebut.

Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja di kedai Starbucks Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Baca juga : Sofyan Basir Bukan Terdakwa KPK Pertama Yang Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor

Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara. "Pada akhir pertemuan, Wisnu Kuncoro menerima uang tunai dalam paper bag sebesar Rp 20 juta dari Alexander yang bersumber dari Kenneth.

Maka hakim berkesimpulan dan berpendapat unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," tutur hakim.

Yang memberatkan, Alexander dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, dia bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga : KPK Garap 7 Pejabat Pemkab Di Polres Cirebon

Hukuman Alexander lebih tinggi enam bulan ketimbang Wisnu yang divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyebut, Wisnu terbukti menerima suap senilai total Rp 101,1 juta dan Rp 4.000 dollar AS dari dua pengusaha itu melalui Alexander Muskitta.

Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard senilai Rp 13 miliar.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Direktur Garuda

Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskita bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.