Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
TPPU Rita Widyasari
KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin Di Samarinda, Belasan Mobil Disita
Jumat, 7 Juni 2024 20:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Said Amin, di Samarinda, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (6/6/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Ya, benar,” ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/6/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
“Ada belasan mobil yang disita,” tandas Alex.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat 536 dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita tim penyidik terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari.
Baca juga : Visa Bekali Kaum Perempuan Di Asia Tenggara Dengan Keterampilan Digital
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.
"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kemudian, ada juga lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK.
Di antaranya, 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.
Ali memastikan, aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
"Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," tuturnya.
Baca juga : BEP Kurang Dari 1 Tahun, Nona Manis Makin Diminati Diaspora
Dia juga memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya.
“Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” ungkapnya.
KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Baca juga : KPK Sita Rumah Di Parepare, Diduga Hasil Pemerasan Pejabat Kementan
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya