Dark/Light Mode

TPPU SYL

KPK Sita Rumah Di Parepare, Diduga Hasil Pemerasan Pejabat Kementan

Senin, 20 Mei 2024 10:41 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tanah beserta bangunan itu beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, rumah itu disita pada Minggu (19/5/2024) kemarin, setelah sebelumnya digeledah penyidik.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL,” ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (20/5/2024).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan M Hatta

KPK menduga, rumah itu dibeli oleh mantan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, yang uangnya bersumber dari hasil pemerasan terhadap para eselon di Kementan.

“MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” imbuh Ali.

Dia memastikan, aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.

Baca juga : Gaya Hidup MewahAnak SYL Dibongkar

“Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” tandas Ali.

Terkait pencucian uang, sebelumnya KPK telah menyita rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Cuaca Saudi Bisa Capai 50 Derajat, Menag Pesan Jemaah Haji Jaga Kesehatan

Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.