Dark/Light Mode

Butuh Untuk Nafkahi Keluarga, SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekeningnya

Rabu, 12 Juni 2024 15:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka blokir terhadap rekeningnya.

Dia menegaskan, rekening yang diblokir itu tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

“Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan,” pinta Koedoeboen.

Baca juga : Wulling Cloud EV, Cocok Untuk Keluarga, Ini Dia Kelebihannya

Atas permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut, persidangan masih berlangsung.  Majelis Hakim masih membutuhkan barang bukti.

"Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan," tutur Hakim Rianto.

Hakim Rianto juga berpesan supaya Jaksa KPK memperhatikan permintaan kubu SYL itu.

Dengan demikian nantinya dapat dicek apakah rekening ini merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan atau bukan.

Baca juga : Minta Hakim Buka Blokir Rekeningnya, SYL Ngeluh Nggak Bisa Bayar Pengacara

"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," tuturnya.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 (Rp 44 miliar) dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 (Rp 40 miliar) selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga : SYL Menimbun Uang Di Kamar Rumah Dinas

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih disidik oleh KPK.

Berbagai aset yang diduga milik SYL sudah disita penyidik. Mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan. Penghitungan sementara, nilai TPPU SYL mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.