Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Mantan Dirjen Binapenta Terima Duit Rp 3 Miliar

Jumat, 14 Juni 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman (kiri), Karunia (tengah), dan I Nyoman Darmanta (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa)
Terdakwa kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman (kiri), Karunia (tengah), dan I Nyoman Darmanta (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa)

 Sebelumnya 
Penandatanganan kontrak di­lakukan pada 18 Oktober 2012 antara Nyoman selaku PPK dengan Karunia selaku Dirut PT AIM. Waktu pengerjaan proyek senilai Rp 19,7 miliar itu selama 60 hari sejak 19 Oktober 2012 sampai 15 Desember 2012.

Pada 7 Desember 2012, Karunia menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen, yakni Rp 3.588.263.637. Uang Rp 500 juta dipotek untuk diserahkan kepada Dewa Putu sesuai kesepakatan awal.

Sepekan berselang, Nyoman memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan memeriksa progres pekerjaan PT AIM. Hasilnya, masih terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi, dan pemasangan hard­ware dan software di Malaysia dan Jeddah, Arab Saudi.

Baca juga : Sarwendah, Digugat Cerai Ruben

Kendati begitu, Nyoman justru melakukan pembayaran hingga 100 persen kepada Karunia sebe­sar Rp 14.094.181.818.

Berdasar hasil penilaian dari Kemnakertrans pada 28 Desember 2012, ditemukan bebera­pa permasalahan pada pekerjaan PT AIM. Masalahnya adalah barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsionalitas dan kualitas.

Kemudian, sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan pengadaan, dan belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test.

Baca juga : Satgas Judi Online Operasi Minggu ini

Jaksa menuduh, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait.

“Sehingga tidak dapat di­manfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan,” kata jaksa.

Jaksa menganggap, para ter­dakwa telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 17,6 miliar dalam pelaksanaan proyek yang akhirnya mang­krak itu.

Baca juga : Ini Plus Minus Pilkada Langsung

Para terdakwa pun dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 14 Juni 2024 dengan judul Perkara Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Binapenta Terima Duit Rp 3 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.