Dark/Light Mode

Orang Dekatnya Terjaring OTT KPK

Bupati Sidoarjo Masih Berani Terima Duit

Sabtu, 15 Juni 2024 06:10 WIB
Tersangka Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Sehingga cara yang kita kembangkan dalam penyidikan itu dari luar ke dalam. Atau cara kalau orang bilang itu cara ma­kan bubur. Jadi, dari pinggir dulu baru kita ke tengah. Jadi, kita kumpulkan dari luar dulu, baru ke dalam,” sambungnya mengi­lustrasikan alur penyidikan.

Karenanya, ada proses-proses yang harus dijalankan dalam penyidikan perkara dugaan rasuah Bupati Sidoarjo ini. “Tapi alhamdulillah, berkat bantuan dari rekan-rekan dan masyarakat ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjabarkan, penyidik menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus ini berdasar kecukupan alat bukti. Bukti itu membongkar adanya pihak lain yang turut menikmati aliranuang dari pihak sebelumnya yang telah ditersangkakan KPK.

“Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru yakni AMA, Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang,” bebernya.

Baca juga : Nggak Kaget Pacar Ditahan

Tanak menjelaskan, sebagai Bupati, Muhdlor di antaranya berwenang mengatur penghar­gaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pa­jak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati yang ditandanganinya untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023. Aturan ini menjadi dasar pen­cairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berikutnya, tersangka Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD memerintahkan bawahannya, tersangka Siska Wati menghi­tung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

“Sekaligus (menghitung) be­saran potongan dari dana insentif tersebut, yang kemudian diper­untukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sam­pai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima tiap-tiap pegawainya,” lanjutnya.

Baca juga : Prabowo Bersinar Di Luar Negeri

Untuk penyerahan uang pungli, Ari meminta Siska agar teknis penyerahan uang dilaku­kan secara tunai. Pengumpulan uang juga dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Agar pundi-pundi rupiah itu sampai ke Bupati Muhdlor, Ari berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan orang ke­percayaan Bupati sebagai perantaranya. Untuk penyerahannya, Siska memberikan secara tunai melalui sopir Bupati. Setiap kali kelar menyerahkan uang, Siska langsung melaporkannya kepada Ari.

Tanak menyebutkan, untuk ta­hun 2023 saja, Siska Wati mampu mengutip uang hasil pungli sebesar Rp 2,7 miliar. Nilai ini yang kemudian dijadikan bukti awal sekaligus masih didalami penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Muhdlor Ali bersama Ari Suryono dan Siska Wati disangkakan dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Baca juga : Para Menteri Protes Ke Sri Mul

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 15 Juni 2024 dengan judul Orang Dekatnya Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Masih Berani Terima Duit

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.