Dark/Light Mode

Balikin Duit Suap Audit Proyek BTS

Achsanul Qosasi Divonis Ringan

Jumat, 21 Juni 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan kepada Achsanul Qosasi. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu hanya dihukum 2,5 tahun dalam kasus suap audit proyek menara pemancar sinyal (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Komunikasi (BAKTI).

Majelis hakim menyatakan, Achsanul terbukti menerima uang Rp 40 miliar. Namun, mantan politisi Partai Demokrat itu telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya kepada kejaksaan.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman Achsanul.

Baca juga : Bunga Citra Lestari, Cuek Suami Dipolisikan

“Tuntutan 5 tahun, diputus 2 tahun dan 6 bulan, ya? Sudah dengar (putusan) kan?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri kepada Achsanul usai membacakan vonisnya pada sidang Kamis, 20 Juni 2024.

“Dengar,” jawab Achsanul, yang merupakan pemilik klub sepakbola Madura United itu.

“Jadi, dua setengah tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah Saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan, itulah pertimbangannya,” lanjut hakim Fahzal.

Baca juga : Judol + Pinjol Duet Mematikan

Pertimbangan lainnya, hakim melihat Achsanul menyesal atas penerimaan uang tersebut selama persidangan berlang­sung. “Kemanusiaan aja pertimbangannya. Kalau salah ini tetap salah, Pak. Oke, ngerti kan?” kata hakim Fahzal.

“Ya, mengerti,” respons Achsanul.

Majelis hakim menyatakan, Achsanul terbukti menerima uang Rp 40 miliar dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Ahmad Latif agar pengondisian laporan pemeriksaan proyek menara pemancar.

Baca juga : Rupiah Lemah, Pengusaha Ketar-ketir

Dalam pertimbangannya, ha­kim menguraikan bahwa telah terjadi perpindahan penguasaan atau levering dan pemilikan atas uang sejumlah 2,64 juta ekuivalen Rp 40 miliar pemberian Anang kepada Achsanul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.