Dark/Light Mode

Balikin Duit Suap Audit Proyek BTS

Achsanul Qosasi Divonis Ringan

Jumat, 21 Juni 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Hakim menyimpulkan uang tersebut telah diterima Achsanul Qosasi. Sehingga perbuatan penerimaan suap telah sempurna.

Hakim pun menyatakan, selu­ruh seluruh unsur dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Lantaran itu, Achsanul dinyatakan telah ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pi­dana sebagaimana di dalam dakwaan alternatif ketiga.

Mengenai barang bukti perkara ini, hakim memerintahkan agar membuka blokir terhadap sem­bilan rekening di Bank BCA dan satu rekening di Bank Mandiri. Lantaran rekening itu tidak pernah diajukan ke persidangan untuk proses pembuktian.

Adapun rekening yang diblokir itu rekening yakni atas nama Achsanul Qosasi di BCA nomor 4760520085, 4762006336, 4762007022, 4760625570, 47602007201, 4762007120, 47620224644, dan 4767100166.

Baca juga : Bunga Citra Lestari, Cuek Suami Dipolisikan

Kemudian, dua rekening atas nama istri Achsanul yakni Retno Suryandari di Bank Mandiri nomor 0700004104340 dan di BCA nomor 5230053270.

Sedangkan terhadap 29 barang bukti lainnya, hakim memerintahkan jaksa agar mengembalikannya. Hakim beralasan, karena barang bukti itu tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi.

“Maka mendasarkan pada ke­tentuan Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, patutlah kiranya untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita,” putus hakim.

Beberapa barang bukti itu di antaranya, satu buku BPJS Ketenagakerjaan warna putih, fotokopi salinan keputusan rapat anggota Koperasi Bersatu Maju Bersama tanggal 19 November 2020, sertipikat hak milik atas nama Nisa Safrida Hasri seluas 5.494 meter persegi (m2) di Desa Cilembe, Cisarua, Kabupaten Bogor dengan tanggal perolehan 13 Maret 2023.

Baca juga : Judol + Pinjol Duet Mematikan

Kemudian, sertipikat hak milik atas nama Nisa Safrida Hasri seluas 292 m2 di Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan tanggal perolehan 1 September 2023, satu lembar depos­ito BNI nomor: PAB 1594510 kantor cabang Melawai Raya nomor rekening 0971061388 atas nama Retno Suryandari dengan jumlah deposito Rp 500 juta, satu lembar deposito BNI nomor: PAB 1594501 kantor cabang Melawai Raya nomor rekening 0969509175 atas nama Retno Suryandari dengan jumlah Rp 500 juta.

Lalu, buku tabungan BNI cabang Dukuh Bawah dengan no­mor 0214566304 atas nama Retno Suryandari, satu buku tabungan BNI cabang Melawai Raya no­mor rekening 8181919096 atas nama Retno Suryandari, satu polis asuransi Sunlife nomor polis: 129050015 nomor: SPAJ 81180007672 nama tertanggung Retno Suryandari dengan premi dasar USD 30 ribu dengan uang pertanggungan USD 1.875.

Berikutnya, sejumlah peca­han uang berbagai mata uang asing, yakni pecahan 100 euro sebanyak175 lembar, uang pecahan 50 poundsterling seban­yak 15 lembar, uang pecahan 20 poundsterling sebanyak 21 lembar, uang pecahan 30 euro sebanyak 8 lembar, uang pecahan50 Sin dolar (SGD) seban­yak 10 lembar.

“Selanjutnya sampai nomor 29 uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 565 lembar senilai Rp 56,5 juta,” kata hakim.

Baca juga : Rupiah Lemah, Pengusaha Ketar-ketir

“Dan untuk rekening BNI norek 0214566304 atas nama Retno Suryandari, tabungan BNI nomor rekening 8181919096 atas nama Retno Suryandari yang dilakukan pemblokiran, beralasan hukum pencabutan pemblokiran ter­hadap rekening-rekening tersebut,” lanjut hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.