Dark/Light Mode

Polisi: Kasus Penyalahgunaan Akun Palsu Stein Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Minggu, 31 Maret 2024 14:12 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Stein, produsen alat-alat rumah tangga, mengambil tindakan cepat dengan melaporkan penyalahgunaan merek mereka kepada pihak berwenang.

Langkah yang diambil oleh Stein ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang menjadi korban.

Namun juga, untuk menjaga reputasi produk mereka yang tercoreng oleh akun media sosial palsu.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu dengan nama Steincookware.indonesia.

Baca juga : Ganjar Bedah Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan, Mahfud Soroti Mahkamah Kalkulator

"Dalam hal ini, kami sebagai pemilik merek merasa bertanggung jawab, meskipun bukan pihak kami yang melakukan tindakan tersebut. Kami berpikir bahwa langkah lebih lanjut perlu diambil, oleh karena itu kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ungkap Lana lie, salah satu direktur Stein, dalam keterangan resminya, Minggu (31/3/2024).

Dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, Stein berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan online.

Mereka juga berupaya untuk mengurangi risiko penipuan online yang mungkin dialami oleh pelanggan setia mereka.

Stein memberikan imbauan kepada pelanggan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pembelian online dengan penawaran diskon besar.

Baca juga : BNPT: Wawasan Kebangsaan Tidak Dapat Dipisahkan Dengan Keagamaan

"Kami sangat berharap bahwa tindakan kami dapat membantu melindungi pelanggan setia kami dari kasus penipuan online. Selain itu, kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi," tambah Lana lie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.

"Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," jelas Ade Ary.

Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Baca juga : Berdiri Dari Duduk Ternyata Bisa Aktifkan Molekul Harapan

Dengan tindakan ini, Stein dan pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.