Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, pidana badan, Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS (Rp 490 juta), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Baca juga : Mantan Presiden Honduras Dihukum 45 Tahun Penjara Plus Denda Rp 131,46 M
Jika mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” terang Jaksa.
Hal yang memberatkan, SYL tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, selaku menteri, SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Baca juga : Terbukti Korupsi, Karen Divonis 9 Tahun Penjara
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” tegas Jaksa.
Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 (Rp 44 miliar) dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 (Rp 40 miliar) selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga : Hanya Setengah Dari Tuntutan Jaksa, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
SYL diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya