Dark/Light Mode

Hanya Setengah Dari Tuntutan Jaksa, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 15:07 WIB
Foto: M Wahyudin/RM.
Foto: M Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ringan Anggota Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan, Achsanul terbukti menerima uang sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Ahmad Latif."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tegas ketua majelis hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Hakim menyatakan, Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, Achsanul telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerimaan uang dari Dirut BAKTI Anang Latif.

Baca juga : Jadi JC, Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis 4 Tahun Bui

Tujuan penerimaan uang, untuk pengondisian laporan keuangan yang dilakukan Achsanul dalam pemeriksaan di BAKTI terkait proyek pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G tahun 2022.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.

"Hal yang memberatkan, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," sebut hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Achsanul berlaku sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Berikutnya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar.

Baca juga : Mantan Anggota BPK III Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada rekan Achsanul yang bernama Sadikin Rusli.

Pengusaha asal Surabaya itu terbukti turut membantu tindak pidana yang dilakukan Achsanul dalam penerimaan uang dari Windi Purnama, orang suruhan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, rekan dari Anang Latif.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim Fahzal.

Sadikin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis kepada Sadikin juga lebih ringan setengah kali dari tuntutan jaksa.

Tapi menurut hakim, Sadikin tidak mengakui perbuatannya, sehingga amar putusannya sama dengan Achsanul Qosasi.

Baca juga : Tambang Emas Ilegal Di Ketapang Digagalkan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

"Melakukan tindak pidana perbantuan melakukan tindak pidana korupsi," sebut hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Achsanul setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejagung, yang menuntut pidana penjara 5 tahun.

Jaksa juga menuntut Achsanul membayar pidana sebesar Rp 500 juta.

"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang pada 21 Mei 2024 lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.