Dark/Light Mode

Kemenperin ke Pedagang: Jangan Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun

Senin, 18 November 2019 15:54 WIB
Sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta, Senin (18/11). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta, Senin (18/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mendorong pelaku industri rokok melarang penjualan rokok ke anak di bawah usia 18 tahun. Salah satunya yakni dengan melakukan pembinaan ke para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak.

“Pedagang merupakan ujung tombak dalam kebijakan ini,” kata Dirjen Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim, di Jakarta, Senin (18/11).

Baca juga : Menteri Agama: Larangan Cadar Masih Dikaji

Dia menjelaskan, larangan menjual rokok kepada anak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 mengenai larangan penjualan rokok tehadap anak-anak di bawah usia 18 tahun (Pasal 25 poin B). Dia berharap, masyarakat juga ikut aktif mendukung program ini. Perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. 

“Seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menanggulangi isu perokok anak di Indonesia. Dukungan seluruh lapisan masyarakat, baik dari sisi kami selaku pemerintah, produsen seperti Sampoerna, orang tua, pendidik, masyarakat, dan peritel sangat diperlukan. Tujuannya, untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah menekan angka perokok anak di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga : KPK Siap Serahkan Penanganan Kasus di Bawah Rp 1 Miliar ke Kejagung dan Polri

Director External Affairs Sampoerna, Elvira Lianita, mengatakan, perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, peritel, dan orang tua untuk mengatasinya.

PT HM Sampoerna Tbk sejak 2013 sudah aktif menggelar sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA). Yang terbaru di Jakarta, Senin (18/11). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.  

Baca juga : Kemenpar Apresiasi Pelaksanaan Festival Ulun Danu Beratan

Implementasi PAPRA, yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna, yaitu Sampoerna Retail Community (SRC), sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah 109/2012, yakni anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok. “PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna dalam menyikapi permasalahan perokok anak di Indonesia dengan melibatkan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengedukasi bahwa anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok, termasuk mencegah akses penjualan,” kata Elvira.  

Partisipasi dari Sampoerna ini dilakukan melalui dua inisiatif, yaitu menempatkan sticker dan wobbler, serta menayangkan video guna mengedukasi para peritel komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna agar tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Saat diluncurkan di Oktober 2013, hanya sekitar 4.800 toko di area Jabodetabek yang berpartisipasi dalam program ini. Kini, program PAPRA telah diperluas dan menjangkau lebih dari 120.000 toko kelontong masa kini di seluruh Indonesia yang tergabung dalam SRC. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.