Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dijanjikan Pemerintah.
"Masih proses. Belum (keluar izinnya)," kata Yahya Cholil Staquf di Istana Jakarta, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga : Macan Kemayoran Pertahankan 5 Pemain Asing
Ulama yang akrab disapa Gus Yahya itu juga mengaku belum mengetahui sejauh mana proses pengelolaan izin tambang itu sudah berjalan. "Belum tahu kita, pokoknya masih proses," sebut dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menerangkan ormas keagamaan yang dapat menggarap tambang. Kata Menteri Bahlil, Pemerintah akan memberikan IUP kepada badan usaha yang dikelola oleh ormas keagamaan.
Baca juga : Getol Sosialisasi, Potensi Layangan Tersangkut Di Jalur Whoosh Menurun
"Bocorannya ya, kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu," tegas Bahlil di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sekalipun, sambung Bahlil, badan usaha ormas keagamaan tersebut belum memiliki pengalaman dalam mengelola tambang. Sebab, menurut Bahlil, para perusahaan pertambangan awalnya juga tidak langsung memiliki pengalaman di bidang pertambangan. Semuanya membutuhkan proses. Termasuk bagi ormas keagamaan yang akan mengelola pertambangan di Indonesia.
Baca juga : Ditahan Albania, Kroasia Masih Punya Kesempatan
"Kalau cara berpikirnya bahwa harus orang ditambang saja dulu langsung, berarti pengusaha lain nggak boleh masuk di dunia pertambangan," tandas Bahlil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya