Dark/Light Mode

Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 44,6 Miliar

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Juni 2024 06:10 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara, juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan agar mengemba­likan uang sejumlah Rp 44,6 miliar diutarakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Menurut jaksa, Syahrul ber­sama mantan Sekjen Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin M Hatta, terbukti melakukan pemerasan terhadap para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Perbuatan Syahrul cs memenuhi unsur dakwaan Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Beberin Kondisi APBN: Sri Mulyani Kasih Kabar Baik, Juga Kabar Buruk

Namun, hanya Syahrul yang dibebankan membayar uang pengganti. Lantaran Syahrul dan keluarganya yang menikmatiuang setoran dari pejabat Kementan.

Sedangkan Kasdi dan Hatta, hanya pelaksana perintah dari Syahrul yang saat itu menjabat Menteri Pertanian. Keduanya tidak terbukti menikmati uang ha­sil setoran pejabat Kementan.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS,” ujar Jaksa KPK, Meyer Simanjutak membacakan pertimbangan tuntutan.

Jaksa lalu membeberkan uang yang pernah diterima Syahrul se­jak tahun 2020 hingga2023 dari pejabat Kementan. Rinciannya, dari eselon Setjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu dolar AS, dari Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5.379.634.250, dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1.865.603.625, dari Ditjen Perkebunan Rp 3.778.565.860, dari Ditjen Holtikultura Rp 6.078.604.300.

Baca juga : Hanya 2 Persen Data Yang Bisa Di-Back Up

Kemudian, dari Ditjen Tanaman Pangan Rp 6.406.007.500, Batlitbangtan/BSIP Rp 2.552.000.000, dari BBPSDMIP Rp 6.860.530.800, dari Badan Ketahanan Pangan Rp 282 ju­ta, dan dari Badan Karantina Pertanian Rp 6.603.147.224.

Uang dari pejabat Kementan itu digunakan untuk kepentin­gan Syahrul dan keluarganya, di antaranya keperluan istri Syahrul Rp 938.940.000, keperluan keluarga Rp 992.296.746, keperluan pribadi Syahrul Rp 3.331.134.246, untuk kado undangan Rp 381.612.500 dan pen­geluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493.

Lalu, untuk biaya sewa pe­sawat Rp 3.034.591.120, ban­tuan bencana alam/sembako Rp 3.524.812.875, keperluan keluar negeri Rp 6.917.573.550, umroh Rp 1.871.650.000, dan untuk kurban Rp 1.655.500.000.

“Uang dari Kasdi Subagyono sebesar 30 ribu dolar AS, yang diberikan atas permintaan terdakwa pada saat terdakwa akan ke luar negeri di Amerika Serikat,” ujar Jaksa Meyer.

Baca juga : Kantor Presiden Hampir Rampung, Jokowi Bisa Ngantor Di IKN Bulan Depan

Jaksa menyimpulkan, Syahrul telah terbukti secara sah dan me­nyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.