Dark/Light Mode

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Suami Teriak Ke Jaksa KPK: Puas Ya!

Senin, 24 Juni 2024 21:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Suami Karen Agustiawan, Herman Agustiawan, tampak emosi usai istrinya dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Luapan emosi Herman ditujukan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Karen berusaha menenangkan anak-anaknya yang menangis di ruang sidang.

"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis! Nadia, Lutfi jangan nangis! Nadia, Lutfi jangan nangis! Jangan nangis ya, jangan nangis! Please jangan nangis! Jangan nangis!" ucap Karen berkali-kali menenangkan anak-anaknya.

Selepas itu, ia menuju bangku pengunjung dan mendekati anak-anaknya juga kerabatnya, termasuk suaminya yang mengenakan kemeja hitam.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Karen Divonis 9 Tahun Penjara

"Nggak usah nangis, nggak apa-apa," kata Karen sambil memberi pelukan, usai sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquified natural gas (LNG) PT Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Saat melihat istrinya memeluk anak-anaknya itulah, Herman Agustiawan tampak meluapkan emosinya kepada jaksa KPK.

“Puas ya!" teriak Herman ke arah jaksa KPK.

Aksinya keburu diredam sejumlah kerabatnya. Selepas itu, mereka beranjak meninggalkan ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara atas pembelian liquified natural gas (LNG) Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL), ketika ia menjabat Dirut perusahaan pelat merah tersebut.

Baca juga : Perusahaan Amerika Dituntut Bayar 113,8 Juta Dolar Amrik

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Maryono, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Menurut hakim, Karen telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Namun begitu, hakim beranggapan Karen tidak terbukti memperkaya diri sendiri terkait pembelian LNG.

Baca juga : Pemakaman Ibu Popon Diurus dengan Baik oleh Petugas Haji, Suami: Terima Kasih

Hakim beranggapan uang sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima Karen adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor di Private Equity Group Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. selaku pemilik proyek CCL.

Namun atas pembelian gas alam cair tersebut, perbuatan Karen dianggap terbukti telah memperkaya CCL sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

Nilai ini, menurut hakim, merupakan kerugian keuangan negara yang menjadi beban PT Pertamina (Persero).

Adapun nilai kerugian keuangan negara itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya, Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.