Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gelar Aksi Damai
Generasi Muda FKPPI Dukung Kapolri Jaga Marwah Korps Bhayangkara
Kamis, 1 Agustus 2024 21:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Generasi Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM KB FKPPI) serta Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Dalam aksi yang dikoordinir oleh Gerald ini, mereka memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum Generasi Muda KB FKPPI Sandi Rahmat Mandela Simanjuntak menegaskan, aksi damai ini merupakan manifestasi dari energi positif yang mengalir dari setiap jiwa muda yang merindukan ketertiban dan keamanan di negeri ini.
“Aksi ini adalah suara hati nurani kami, sebuah pesan damai dan sejuk yang lahir dari keresahan terhadap opini yang digiring oleh segelintir oknum pengacara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sandi.
Baca juga : Mahfud Ajak Generasi Muda Jaga Integritas, Moral, Dan Etika
Dia menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan masalah.
“Sebagai advokat, memahami hukum adalah keniscayaan. Bukannya menciptakan video yang mencemarkan nama baik di media sosial, yang hanya akan menebar persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.
Diingatkannya, setiap warga negara punya tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam era digital ini, saat informasi bisa dengan mudah diakses dan disebarluaskan, Sandi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca juga : Biden Resmi Mundur Dan Dukung Harris Sebagai Pengganti, Ini Isi Lengkap Suratnya
Informasi yang salah disampaikan bisa menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merusak, dan bahkan bisa memecah belah masyarakat.
“Kita harus cerdas dalam memilah informasi, jangan sampai terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” lanjutnya.
Sandi mengingatkan, hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
“Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Baca juga : Airlangga Dorong Koperasi Gaet Generasi Muda Dan Digitalisasi Di Era Disrupsi
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum.
“Peran kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ajaknya.
Dengan semangat yang sama, GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berdiri bersama Polri, menjaga marwah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya