Dark/Light Mode

TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Garap Ketua DPRD Malut Kuntu Daud

Senin, 12 Agustus 2024 12:43 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud.

Politisi PDI Perjuangan alias PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“Saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Senin (12/8/2024).

Baca juga : UU MD3 Tak Akan Diubah, Puan Ketua DPR Masih Aman

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Dari kasus itu, KPK menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).

Baca juga : Pulang Kampung, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Kunjungi Korban Banjir Gorontalo

Dia didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp 485 juta).

Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Pokir, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Keduanya sudah ditahan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.