Dark/Light Mode

TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kantor ESDM Dan PTSP Malut

Selasa, 14 Mei 2024 11:48 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Kantor ESDM dan PTSP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Kami mengonfirmasi, betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Malut,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/5/2024).

Menurut Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu, kegiatan penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung

Update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” tandasnya.

Baca juga : Abdul Gani Kasuba Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Lebih Dari 100 Miliar

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan hasil gratifikasi dan suap ke dalam bentuk aset yang diatasnamakan orang lain.

“Nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Tim penyidik komisi antirasuah juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani Kasuba.

Aset-aset itu tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, Dan Bacan Halmahera Selatan.

Salah satu aset Abdul Gani Kasuba yang disita adalah hotel tiga lantai yang akan segera dioperasikan.

Baca juga : Kasus Bupati Erik Adtrada, KPK Sita Kantor NasDem Labuhanbatu

Sebelumnya, Abdul Gani dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Baca juga : KPK Sita 10 Aset Abdul Gani Kasuba, Salah Satunya Hotel

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan ini terus didalami KPK.

Jaksa KPK Muh Asri Irwan, pada Selasa (7/5/2024), telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total lebih dari Rp 100 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.