Dark/Light Mode

Asesmen Madrasah: Formulasi Menuju Madrasah Ideal

Jumat, 30 Agustus 2024 20:24 WIB
Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Foto: Istimewa
Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai kawah candradimuka, lembaga pendidikan memiliki peran yang cukup krusial dalam menentukan karakter generasi muda di masa yang akan datang. Bagaimana seyogianya lembaga pendidikan berada di garda depan melahirkan generasi unggul adalah persoalan yang terus-menerus menghantui dunia pendidikan kita.

Madrasah yang selama ini dikenal sebagai institusi pendidikan Islam dapat berkontribusi nyata dalam konteks ini. Khususnya dalam membentuk generasi yang kreatif, inklusif, inovatif, religius, dan cinta tanah air. Integrasi ajaran Islam dengan disiplin ilmu lain yang diterapkan di madrasah menjadi bentuk upaya yang mengarah ke cita-cita itu.

Baca juga : PNM Dorong Nasabah Unggulan Jadi Mentor Usaha

Inklusivisme madrasah yang kini telah membuka diri terhadap perkembangan keilmuan modern menjadi penanda bahwa madrasah tidak hanya sekadar berperan dalam mencetak generasi yang memiliki wawasan luas soal ilmu keagamaan. Melainkan juga disiplin ilmu lain yang kelak berguna dalam membaca tanda-tanda zaman yang terus bergulir.

Dalam perkembangannya, transformasi pendidikan di madrasah dapat menyesuaikan dengan standar kurikulum yang dicanangkan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Baca juga : Dukung Bahlil, Pemuda Golkar: Figur Tepat Pimpin Partai Menuju Masa Depan

Salah satunya dengan berpedoman pada KMA (Keputusan Menteri Agama) 450/2024 tentang pedoman implementasi kurikulum mulai dari tingkat RA (Raudlatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), MA (Madrasah Aliyah), hingga MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan).

Terbitnya regulasi KMA 450/2024 tidak lain untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KMA Nomor 347/2022 tentang Pedoman Impelementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, serta sebagai upaya Kemenag dalam menyiapkan generasi yang tangguh di masa-masa yang akan datang.

Baca juga : Kemenkop UKM Kolaborasi Dengan Baznas Gelar Pelatihan Vokasional

Madrasah dan segenap pemangku kepentingan dapat merujuk terhadap KMA 450 tersebut dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Beberapa ketentuan yang terdapat dalam KMA 450 tersebut antara lain seperti ketentuan mengenai pengembangan kegiatan ekstrakurikuler, muatan lokal, sturuktur kurikulum antar di masing-masing tingkatan, pembelajaran dan asesmen di madrasah, dan lain sebagainya.

Dalam konteks asesmen, misalnya, Kemenag mencanangkan program tersendiri yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing madrasah, yakni program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.