Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Penipuan, Nama Stafsus Wapes Dicatut

Kamis, 28 November 2019 14:08 WIB
Kabag Penum.Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra (Foto: Humas Polri)
Kabag Penum.Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan, dengan salah satu terlapor Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) KH Ma’ruf Amin, Dr. Lukmanul Hakim, MSi.

Berdasarkan gelar perkara, diperoleh hasil bahwa penyidik menduga nama Lukmanul dicatut oleh pelaku penipuan.

“Dari hasil gelar perkara di Bareskrim, nama yang bersangkutan diduga dicatut,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra, Kamis (28/11).

Baca juga : Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin Mau Digarap Lagi

Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka. Nama orang tersebut juga dilaporkan, saat kasus masih ditangani Polres Kota Bogor.

“Sudah ada satu tersangka. Kan ada dua yang dilaporkan pertama kali. Dari hasil penyelidikan, satu orang lainnya yang dilaporkan sudah cukup bukti permulaan untuk dijadikan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Asep menyebut bahwa kasus dugaan penipuan tersebut ada kaitannya dengan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga : Kasus Suap Jasa Pelayaran, KPK Garap Direktur Operasional Pilog

Kasus ini awalnya ditangani Polres Kota Bogor. Lalu ditarik ke Bareskrim Polri, sejak Juli 2019.

Terkait hal ini, Ikhsan selaku kuasa hukum Lukmanul Hakim mengatakan, kliennya berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan Laporan Polisi No LP/993/XI/2017/JBR/Polresta Bogor Kota Tanggal 20 November 2019 atas laporan Saudara Mahmoud Tatari, seorang warga negara berkebangsaan Jerman, yang melaporkan Mahmoud Abo Annasera warga negara New Zealand sebagaimana laporan terlampir. Atas dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud. Dalam laporan tersebut, klien kami ditarik sebagai terlapor,” jelas Ikhsan, Rabu (27/11).

Baca juga : Dalami Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa 7 Saksi

Ikhsan juga menyebut, Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, yang intinya menyebut Lukmanul Hakim ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dari hasil gelar, kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup. Kepada yang bersangkutan, ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” jelas Ikhsan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.