Dark/Light Mode

11 Pejabat Belum Setor LHKPN, KPK: Kalau Bingung, Konsultasi Saja

Selasa, 3 Desember 2019 14:32 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat negara. Rinciannya, enam orang menteri, satu kepala badan, serta empat orang wakil menteri. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut, enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. "Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, Tim LHKPN di KPK akan mendampingi," ujar Febri, melalui pesan singkat, Selasa (3/12).    

Baca juga : Lantik Pejabat, Rektor UIN Bandung: Jabatan Harus Jadi Tiket Surga

Saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para Penyelenggara Negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan Video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya.      

Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Petugas komisi antirasuah akan mendampingi proses pelaporan tersebut.      

Baca juga : KPK Bakal Gelar Panggung Rakyat Antikorupsi

KPK berharap, semua cara untuk mempermudah pelaporan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara. Proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020 atau maksimal 3 bulan setelah menjabat. Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh, tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019.    

Selain itu, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden, atau pun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli.  "Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," imbuh Febri.     

Baca juga : Usulan KPU Akan Sia-sia Kalau Cuma Di Mulut Saja

KPK pun menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus dan staf ahli itu. Febri mengingatkan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak. "Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik, sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi," tandas eks aktivis ICW itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.