Dark/Light Mode

Caleg Harus Setor LHKPN Ke KPK

Usulan KPU Akan Sia-sia Kalau Cuma Di Mulut Saja

Sabtu, 16 Maret 2019 14:08 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Istimewa).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arief mengusulkan caleg terpilih tidak dapat dilantik jika tidak menyerahkan LHKPN. Netizen mendukung usul ini. Tapi, apa para caleg mau? USUL Arief itu disampaikan saat diskusi slogan ‘Pilih Yang Jujur’ di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Arief menyoroti berita akhir-akhir ini yang menyebut banyak anggota DPR belum lapor LHKPN. Sebetulnya, persyaratan penyerahan LHKPN bagi caleg ini tertuang dalam rancangan KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang pencalonan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Arief punya alasan khusus kenapa para caleg harus lapor LHKPN. “Ini soal transparansi,” katanya. Namun bila usulan tersebut digugat atau dijudicial review (JR) ke MK, KPU siap dengan lapang dada mengikutinya. Arief bercerita, sebelumnya KPU pernah mengusulkan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual dicoret sebagai caleg.

Baca juga : KPU Istiqomah Di Jalan Yang Salah

Namun usulan tersebut ditolak beberapa pihak. “Saya sebenarnya ingin berikan pesan anggota dewan jangan korupsi lagi, kalau korupsi lagi, tidak bisa nyaleg lagi. Tapi akhirnya judicial review, lalu batal,” ceritanya.

Dalam diskusi ini, KPK mendukung usul Ketua KPU. KPK juga mengajak masyarakat melihat rekam jejak seluruh calon lewat LHKPN. “Calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih, serta para wakil rakyat atau caleg perlu dilihat rekam jejak dan profilnya, termasuk apakah pernah menjadi terpidana kasus korupsi dan bagi yang menjabat penyelenggara negara apakah sudah melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan benar,” terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Pembaca di link berita terkait dengan akun @Triantono bertanya. “Yth Bapak ketua KPU, apakah setiap caleg wajib setor LHKPN ke KPK? Klo tidak setor sangsinya apa?” tanya dia disambut dukungan @Didi Hartono kepada KPK.

“Berani Jujur...HEBAT,” Akun @Harsinto menilai, LHKPN harusnya jadi syarat wajib, kalau perlu kemenangannya bisa dibatalkan. “Mending syarat pelantikannya harus menyerahkan LHKPN, karna kalo cuma imbauan percuma,” ingatnya.

Baca juga : Rommy Lagi Apes, Menteri Agama Keserempet?

Sedangkan akun @LuqmanLuqman tak yakin ini akan jadi syarat utama pelantikan. “Caleg petahana apa menyampaikan LHKPN ke KPK ya? Andai kata jadi syarat, wah. Asyik ya,” sindir dia, djawab @PanjiPulangjiwo. “Harusnya itu sarat mutlaknya.”

Sementara di Twitter, akun @Jongyohan heran dengan caleg yang belum menyerahkan LHKPN. “Menyerahkan LHKPN saja tidak mau apakah layak jadi Caleg kita ? Kapan Bangsa dan Negara Kita Bisa Maju.

Oh Kapan,” kicaunya prihatin diamini @Noviardi751. “Jujur kok takut.” Tweeps @Junjunguji mendesak Ketua KPU konsisten. “Bpk. Arief Budiman yang saya hormati, jangan cuma omong doang.

Saya bosan cuma dengar OmDo,” kicaunya diamini dukungan netizen @afifhansuri78. “Salah satu tugas @KPK_RI pencegahan dini lewat penyampaian LHKPN yg jujur dan transparan.”

Baca juga : KPK Tentukan Status Romahurmuziy Siang Ini

Sementara itu, ada juga netizen yang heran dan tak setuju dengan aturan ini. “He...he... Indonesia penuh dinamika. Belum jadi pejabat kok sudah kasih LHKPN? Benar-benat tidak logis,” cuit @fahmi_alfansi. [FAQ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.