Dark/Light Mode

Bowo Pangarso Juga Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Rabu, 14 Agustus 2019 19:26 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa anggota komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. "Terdakwa menerima juga uang sejumlah Rp 300 juta dari Lamidi‎ Jimat," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Baca juga : Bowo Didakwa Terima Suap Rp300 Juta Dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Uang sebesar Rp 300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk Bowo Sidik Pangarso karena telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga untuk memuluskan PT A‎IS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap.

Baca juga : Terbukti Terima Duit Rp 250 Juta, Bupati Kudus Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bowo juga didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar AS dan Rp 311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty. ‎

Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena disinyalir ‎telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama pekerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG.

Baca juga : Rommy Berkelit Lagi, Ngaku Nggak Terima Duit Rp 50 Juta, Tapi Keburu Kena OTT

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.