Dark/Light Mode

Kasus Eks Gubernur Malut, David Glen Oei Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 8 Oktober 2024 19:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).

David akhirnya dipanggil lagi setelah sebelumnya mangkir dengan dalih sakit. Selain David, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial SLPN.

Baca juga : KPK Cecar Putri Eks Gubernur Kaltim Soal Penerbitan IUP

Usai diperiksa, David Glen memilih bungkam, tak menjawab pertanyaan para wartawan yang mengerumuninya di lobi Gedung KPK.

David Glen terlihat mengenakan kemeja kotak, menyusuri jalan setapak, untuk keluar dari markas komisi antirasuah.

Sekadar latar, Abdul Gani divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga : Eks Gubernur Kaltim Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp 109,05 miliar dan 90 ribu dolar AS. Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp 100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul.

Baca juga : Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.