Dark/Light Mode

Unjuk Rasa di Hong Kong

Pengadilan Tolak Uang Jaminan Pembebasan Penyiksa Wartawan

Senin, 19 Agustus 2019 13:22 WIB
Polisi dan demonstran di Mong Kok, Hong Kong. (Foto HKFP/Tom Grundy)
Polisi dan demonstran di Mong Kok, Hong Kong. (Foto HKFP/Tom Grundy)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Hong Kong menolak permohonan pembebasan dengan jaminan Lai Yun-long, Senin (19/8). Lai ditangkap setelah ketahuan menendang dan menyiksa seorang jurnalis Global Times saat meliput aksi demo di bandara Hong Kong beberapa waktu lalu. Fu Guohao tengah meliput dan mendokumentasikan aksi protes massa rpro demokrasi Hong Kong di bandara sebelum kemudian diserang.

Lai adalah anak magang di sebuah hotel Hong Kong yang ikut dalam aksi protes di bandara Hong Kong pada 13-14 Agustus. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi protes pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi yang diajukan pemerintah Hong Kong. Selain turun ke jalan, massa juga sempat menduduki bandara.

Baca juga : KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB Lampung

Saat itu, massa memblokade jalan keluar masuk ke bandara Hong Kong. Pada 13 Agustus malam, massa pro demokrasi mengepung Fu dan beberapa orang lain dan menudih mereka sebagai mata-mata pemerintah China. Massa kemudian mengikat tangan dan kaki mereka dan kemudian menyiksa dengan memukul dan menendang. Aksi penyiksaan ini bahkan terus dilakukan meski tim medis sudah datang.

Massa prodemokrasi sempat menolak tim medis membantu Fu dan beberapa orang lain yang disiksa. Lai akhirnya diamankan polisi dan didakwa melakukan penyiksaan kepada Fu. Dia dituduh menendang Fu dan menyodoknya dengan tiang bendera Amerika Serikat. Saat Fu berusaha memohon kepada penyerangnya, Lai malah kembali menendang Fu dan orang lain yang diikat sebelum akhirnya diselamatkan tim medis.

Baca juga : Penunggak Pajak Kelas Kakap Dipaksa Bayar

Diberitakan South China Morning Post, Senin (19/8) pengadilan memutuskan Lai bersalah telah melakukan penyiksaan yang membuat orang lain terluka dan aksi melukai fisik orang lain serta melakukan aksi main hakim sendiri. Pengadilan menolak permohonan pembebasan dengan jaminan yang diajukan pihak Lai. Pengadilan pun mengumumkan jadwal sidang selanjutnya dilakulan pada 28 Oktober mendatang. Dalam sidang ini, akan ditunjukkan video yang menegaskan aksi Lai yang menyiksa Fu. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.