Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU, Kamis (5/12). Khusus 2020, ada sebanyak 50 RUU. Salah satunya, RUU Pertanahan yang diusulkan Partai Golkar, PPP dan PKB.
Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, menyesalkan masuk laginya RUU Pertanahan dalam Prolegnas RUU Prioritas. Padahal, di periode lalu saja, RUU itu sudah banyak ditolak.
Baca juga : Senayan Mau Ajak Ngobrol Menkes
"Menurut kami RUU Pertanahan dihentikan saja. Kami khawatir akan menggantikan UUPA 1960 warisan pemerintahan Sukarno yang menurut kami masih dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan reforma agraria,” kata lulusan hubungan internasional Unpad itu.
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, mengatakan bahwa RUU Pertanahan tidak layak diteruskan. “Saya harap RUU Pertanahan tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2020, karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan beberapa anggota DPR RI yang membahasnya pada periode lalu mengarah kuat untuk menempatkan UU Pertanahan sebagai pengganti UUPA No. 5 Tahun 1960,” tegas Iwan.
Baca juga : 55 Peserta Masuk Karantina PB Djarum
Menurut Iwan, Kementerian ATR masih meneruskan semangat yang lalu, demikian juga DPR. "Pembahasan kementerian hari ini berkutat pada HGU 90 tahun, kepemilikan asing atas tanah dan bahkan membentuk bank tanah," pungkas Iwan.
Iwan berharap ke DPR agar membahas RUU yang lebih punya semangat progresif sebagai UU turunan UUPA 1960 dalam konteks pelaksanaan reforma agraria. Misalnya RUU Pembaruan Agraria. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya