Dark/Light Mode

Bahas RUU Pertanahan, Koalisi Ormas Sipil Minta Rakyat Dilibatkan

Rabu, 17 Juli 2019 09:03 WIB
Bahas RUU Pertanahan, Koalisi Ormas Sipil Minta Rakyat Dilibatkan

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 43 organisasi dan NGO, mendesak agar Rancangan Undangundang (RUU) Pertanahan yang tengah dibahas di DPR ditunda pengesahannya sebagai undang-undang. 

Alasannya, proses perumusan RUU oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR tidak terbuka. Demikian dikatakan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, Dewi Kartika. Dalam pandangan koalisi, RUU Pertanahan yang ada saat ini belum layak disahkan oleh DPR. 

Koalisi meminta Panja Pertanahan Komisi II, termasuk fraksi-fraksi, partai politik, dan pemerintah agar dalam proses perumusan dan pembahasan RUU Pertanahan ke depan melibatkan secara aktif koalisi organisasi masyarakat sipil. 

Baca juga : Jokowi Bebaskan Parpol Koalisi Minta Jatah Menteri

“Masyarakat selama ini ja di korban konflik agraria dan perampasan tanah. Karean itu, para pakar, akademisi yang kompeten serta kredibel di bidang pertanahan dan seluruh sektor terkait, menyarankan RUU tersebut ditunda,” katanya. 

Koalisi menyebutkan, Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) bertujuan menghapus UU Agraria Kolonial Belanda. Dan memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, diatur oleh negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat. 

Sehingga, kata Dewi, pengua saannya, pemilikannya, penggunaannya, dan pemeliharaannya, ditujukan bagi se besar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. 

Baca juga : Banyak Masalah, RUU Tanah Sebaiknya Ditunda

“Pancasila sebagai keadi lan sosial, kesejahteraan ma nusianya, dan keberlanjutan sumber-sumber agraria, mesti menjadi prinsip utama,” ujarnya. 

Dewi menyadari, UUPA 1960 baru memuat aturan pokok. Sehingga diperlukan UU dan regulasi turunan lebih lanjut, sebagaimana diamanatkan UUPA. Perkembangan jaman terkait agraria berikut kebutuhan dan permasalahan yang timbul, sehingga UU yang bersifat khusus (lex specialis) perlu disusun. 

Anggota koalisi lainnya, Rukka Sombolonggi menyatakan, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, mengapresiasi kedudukan dan posisi RUU Pertanahan. Sifatnya, melengkapi dan menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur dalam UU PA 1960. Dengan begitu, prinsip-prinsip mendasar dan spirit UU PA 1960 hendaknya secara konsisten menjadi pijakan merumuskan isi RUU Pertanahan. 

Baca juga : Kasus Suap Perkara Penipuan, KPK Masih Periksa Aspidum Kejati DKI

“Begitu pula dengan TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaam Sumber Daya Alam, penting menjadi acuan. Mengingat masalah sektoralisme peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling kontradiktif telah kita sadari bersama,” jelasnya. 

Rukka melihat, substansi RUU Pertanahan saat ini semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis, bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.