Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

Selasa, 10 Desember 2019 14:49 WIB
KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu.

Penggeledahan ini terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

"Dilakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (10/12).

Baca juga : Jelajah Sang Eksekutor untuk Indonesia Maju

Dari situ, tim KPK bergerak ke Rumah Dirut BPR Indramayu, Sugiyanto, di Jl. Yos Sudarso, Indramayu. "Penggeledahan di lokasi kedua mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi lebih lanjut akan kami update kembali," tutur Febri.

Sugiyanto pernah diperiksa KPK pada 7 November lalu. Dalam kasus ini, selain Supendi KPK juga menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya adalah Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta, Carsa AS.

Baca juga : Orias Petrus Moedak Resmi Jadi Dirut Holding Tambang

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diperkirakan sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga : Manisnya Si Gincu Merah Asal Indramayu

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Omarsyah, diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari commitment fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.