Dark/Light Mode

Perkara Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah

Jumat, 6 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)

 Sebelumnya 
Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Helena juga dianggap ter­bukti melakukan pencucian uang Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 56 ke-1 KUHPsebagaimanadakwaan kedua primer.

“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” kata jaksa mengutarakan pertim­bangan yang memberatkan.

Baca juga : Leony, Ingin Nikah Dengan Bule

Helena melalui perusahaan money changer miliknya PT QSE telah membantu pengum­pulan uang hasil penambangan timah ilegal. Uang itu dikelo­lanya atas permintaan terdakwa Harvey Moeis.

Harvey mengatur kerja sama PT Timah dengan sejumlah smelter swasta. Harvey lalu me­minta uang pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah dari kerja sama itu.

Mereka pun sepakat dan mengusulkan agar dana pengamanan itu dibuat seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga : Prabowo: Saya Diejek, Ditertawakan, Sudah Biasa

Uang pengamanan itu, diserahkan langsung atau ditransfer melalui rekening PT QSE. Keseluruhan uang yang terkumpul Rp 420 miliar.

“Karena dana seolah-olah CSR itu bersumber dari pemba­yaran PT Timah yang dilakukan secara melawan hukum terkait dengan kerja sama proses penglogaman, maka dana tersebut dianggap sebagai hasil tindak pidana,” ujar jaksa.

Jaksa menguraikan, dana CSR melalui PT QSE menggunakan modus penukaran valas yang dilakukan cara transfer atau setor tunai oleh para pemilik smelter swasta ke PT QSE.

Baca juga : 16 Menteri & 27 Wamen Belum Lapor Kekayaan

Rinciannya, CV VIP sebesar 8.718.500 dolar AS atau sekitar Rp 122 miliar, PT SBS sejumlah Rp 64 miliar, PT SIP seluruhnya Rp 131,7 miliar, dan PT TIN dengan total Rp 7,4 miliar.

Penyetoran-penyetoran itu di­lakukan dengan berbagai macam keterangan antara lain setor usaha, pembayaran utang, setor tabungan, dan biaya koordi­nasi, serta terdapat beberapa penyetoran yang pengirim dan penerimanya mengatasnamakan PT QSE.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.