Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Perkara Penambangan Timah Ilegal
Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah
Jumat, 6 Desember 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Kemudian uang-uang dari smelter swasta yang ditukarkan dalam bentuk valuta asing diserahkan Helena kepada Harvey. Penyerahannya secara tunai lewat kurir PT QSE maupun transfer ke rekening milik Harvey, ke rekening istri Harvey dan kerekening asisten istri Harvey.
Jaksa menganggap Helena mengetahui dana yang diterimanya berasal dari hasil tindak pidana. Sebagai pengusaha money changer, Helena seharusnya curiga atas transaksi dari hasil tindak pidana.
Dari hasil penukaran valas melalui PT QSE, Helena mendapat keuntungan yang digunakan untuk pembelian sejumlah aset. Mulai dari sejumlah tanah dan bangunan, beberapa unit kendaraan.
Baca juga : Leony, Ingin Nikah Dengan Bule
Serta sebanyak 31 buah tas mewah berbagai merek, seperti Christian Dior, Hermes, Louis Vuitton, dan lainnya. Serta menyimpan uang tunai Rp 360 miliar.
“Dengan demikian, maka unsur telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, telah terpenuhi,” kata jaksa.
Pada sidang ini, jaksa uga membacakan tuntutan hukuman bagi Dirut PT SIP Buntar Gunawan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Baca juga : Prabowo: Saya Diejek, Ditertawakan, Sudah Biasa
Usai jaksa membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan keempat terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya masing-masing.
“Untuk pembelaan, Saudara bisa melalui tim penasihat hukum, Saudara juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi. Dalam waktu sama, satu minggu,” kata hakim.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan, yang dibacakan pada sidang berikutnya.
Baca juga : 16 Menteri & 27 Wamen Belum Lapor Kekayaan
Hakim pun memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, untuk memberikan waktu terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun pembelaan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 6 Desember 2024 dengan judul Perkara Penambangan Timah Ilegal, Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya