Dark/Light Mode

Perkara Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah

Jumat, 6 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)

 Sebelumnya 
Kemudian uang-uang dari smelter swasta yang ditukarkan dalam bentuk valuta asing diserahkan Helena kepada Harvey. Penyerahannya secara tunai le­wat kurir PT QSE maupun transfer ke rekening milik Harvey, ke rekening istri Harvey dan kerekening asisten istri Harvey.

Jaksa menganggap Helena mengetahui dana yang diteri­manya berasal dari hasil tin­dak pidana. Sebagai pengusaha money changer, Helena sehar­usnya curiga atas transaksi dari hasil tindak pidana.

Dari hasil penukaran valas melalui PT QSE, Helena menda­pat keuntungan yang diguna­kan untuk pembelian sejumlah aset. Mulai dari sejumlah tanah dan bangunan, beberapa unit kendaraan.

Baca juga : Leony, Ingin Nikah Dengan Bule

Serta sebanyak 31 buah tas mewah berbagai merek, seperti Christian Dior, Hermes, Louis Vuitton, dan lainnya. Serta menyimpan uang tunai Rp 360 miliar.

“Dengan demikian, maka unsur telah menempatkan, men­transfer, mengalihkan, membe­lanjakan, membayarkan, mem­bawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, telah terpenuhi,” kata jaksa.

Pada sidang ini, jaksa uga membacakan tuntutan hukuman bagi Dirut PT SIP Buntar Gunawan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca juga : Prabowo: Saya Diejek, Ditertawakan, Sudah Biasa

Usai jaksa membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan keempat terdakwa berkonsul­tasi dengan penasihat hukumnya masing-masing.

“Untuk pembelaan, Saudara bisa melalui tim penasihat hukum, Saudara juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi. Dalam waktu sama, satu minggu,” kata hakim.

Para terdakwa dan penasihat hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan, yang dibacakan pada sidang berikutnya.

Baca juga : 16 Menteri & 27 Wamen Belum Lapor Kekayaan

Hakim pun memutuskan menunda sidang hingga pekan de­pan, untuk memberikan waktu terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun pembelaan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 6 Desember 2024 dengan judul Perkara Penambangan Timah Ilegal, Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.